"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya, melalui tugas pencegahan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut. Apalagi, sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," ucapnya.
Dia menilai revisi UU KPK butuh kesepakatan bersama antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan DPR. Menurutnya, UU adalah produk bersama DPR dan Presiden.
"Kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada Paripurna besok, tentu tidak akan bisa menjadi UU, jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan presiden. Karena UU adalah produk DPR bersama presiden," tegasnya.
DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas revisi undang-undang yaitu UU KPK dan UU MD3. Salah satu poin revisi UU KPK yakni soal wacana pemberian kewenangan menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini