Besok, DPR Gelar Paripurna Bahas Revisi UU KPK

Besok, DPR Gelar Paripurna Bahas Revisi UU KPK

Tsarina Maharani - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 18:45 WIB
Gedung DPR (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Usulan revisi UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencuat lagi di DPR. Besok, DPR akan menggelar paripurna untuk menentukan kelanjutan pembahasan revisi UU KPK.

Berdasarkan agenda resmi, rapat akan digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019) besok. Agenda rapat adalah pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.


Dalam rapat paripurna nanti, fraksi-fraksi di DPR akan mengemukakan pendapatnya apakah revisi UU KPK akan disahkan menjadi RUU usulan DPR. Itu berarti draf revisi UU KPK berasal dari DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila disepakati, pembahasan revisi UU KPK akan berlanjut. DPR nantinya akan mengundang pihak pemerintah untuk membahas revisi UU ini.


Dirangkum detikcom, Rabu (4/9/2019), revisi UU KPK sempat dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015. Namun kala itu DPR dan pemerintah sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK.

Saat ini DPR akan segera mengakhiri masa jabatannya pada 30 September mendatang. Otomatis, masa kerja para wakil rakyat sebenarnya tinggal kurang dari satu bulan.



Tonton video saat 257 Anggota Dewan Bolos di Rapat Paripurna Bahas RUU APBN 2020:

[Gambas:Video 20detik]

(tsa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads