Kala itu, Afriyani, yang menyetir mobil dan menabrak sejumlah orang yang sedang berjalan kaki di trotoar di Tugu Tani, Jakarta Pusat. Dalam kecelakaan pada 29 Agustus 2012 itu, 9 orang tewas.
![]() |
Hakim menggunakan UU Lalu Lintas dan Jalan dalam mendakwa Afriyani, khususnya Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4), Pasal 311 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Afriyani kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.