Anggota Panja RUU KUHP: Aborsi karena Alasan Medis Tidak Dipidana

Anggota Panja RUU KUHP: Aborsi karena Alasan Medis Tidak Dipidana

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 14:00 WIB
Foto ilustrasi janin (iStock)
Jakarta - Anggota Panja RUU KUHP dari F-PKS, Nasir Djamil, mengatakan perempuan yang melakukan aborsi karena alasan medis tidak dipidana. Ia menjelaskan hal ini tertuang dalam Pasal 472 ayat (3) RUU KUHP.

"Ya kalau misalnya alasan-alasan yang bisa, alasan medis, kesehatan, ya kan, tentu dia nggak bisa dipidana," kata Nasir kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).


"(Pasal 472 ayat 3) itu kan sudah include (dokter dan perempuannya) itu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 472 ayat (3) RUU KUHP berbunyi: 'dokter yang melakukan pengguguran kandungan karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap Korban perkosaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak dipidana'. Nasir mengatakan perempuan yang menggugurkan kandungan sesuai dengan bunyi ayat tersebut juga tidak dipidana.

Lantas, bagaimana dengan korban pemerkosaan? Sebab, dalam Pasal 471 ayat (1), tidak ada pengecualian pengguguran kandungan bagi perempuan. Pasal tersebut menyatakan perempuan yang menggugurkan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya dipidana penjara paling lama 4 tahun.

"Ya tentu saja kalau hasil perkosaan harus dibuktikan dulu kalau itu hasil perkosaan. Itu penting. Jangan nanti ngaku-ngaku 'aku diperkosa, pelakunya nggak tahu' dan sebagainya, padahal hasil hubungan gelap, dibilang diperkosa," ujarnya.


Karena itu, menurut Nasir, peran RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) diuji dalam kasus aborsi karena pemerkosaan. Ia mengatakan jangan sampai perempuan korban pemerkosaan menjadi korban untuk kedua kalinya karena melakukan aborsi.

"Ini kan alasan dia nggak sanggup orang yang dia tidak kehendaki, apalagi kejahatan. Itu sebabnya dalam RUU PKS korban ini harus di... ini kan korban dia. Jangan sampai korban dikorbankan lagi dia. Memang salah satu pentingnya RUU PKS itu dalam perspektif korban," kata Nasir.
Halaman 2 dari 2
(zak/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads