RUU KUHP Tak Singgung Pasal Khusus untuk Kecelakaan Maut/Tabrak Lari

RUU KUHP Tak Singgung Pasal Khusus untuk Kecelakaan Maut/Tabrak Lari

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 15:41 WIB
Afriyani (Dok. detikcom)
Jakarta - Masih ingat kasus Afriyani yang menyetir dan menabrak sehingga menyebabkan 9 orang tewas? Pasca-kecelakaan maut itu, diskusi pasal khusus untuk kecelakaan maut terus mengemuka, termasuk dalam RUU KUHP.

Kala itu, Afriyani, yang menyetir mobil dan menabrak sejumlah orang yang sedang berjalan kaki di trotoar di Tugu Tani, Jakarta Pusat. Dalam kecelakaan pada 29 Agustus 2012 itu, 9 orang tewas.

RUU KUHP Tidak Singgung Pasal Khusus untuk Kecelakaan Maut/Tabrak Lari

Hakim menggunakan UU Lalu Lintas dan Jalan dalam mendakwa Afriyani, khususnya Pasal 311 ayat (5), Pasal 310 ayat (4), Pasal 311 ayat (4), dan Pasal 310 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan dan Lalu Lintas. Afriyani kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan itu dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan karena Afriyani menyetir dalam pengaruh narkoba dan menyebabkan kematian 9 orang. Dakwaan Pasal Pembunuhan ditolak hakim.



Saat ini, terdakwa kecelakaan maut dikenakan dengan Pasal Kelalaian yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain. Terdakwa juga dikenai UU Lalu Lintas.

Namun, dalam kasus-kasus tertentu, pasal-pasal tersebut dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga perlu pasal yang lebih serius.

"Selain frekuensi kecelakaan lalulintas makin meninggi perlu dipersoalkan apakah tidak lebih baik di samping Pasal 359 KUHP, dirumuskan pasal baru untuk kecelakaan lalu lintas, sebab sopir-sopir yang ngebut dengan taruhan jiwa berpuluh manusia dalam bus, bukan lagi kealpaan," demikian bunyi Naskah Akademik RUU KUHP yang dikutip detikcom, Rabu (4/9/2019).


Tim perumus juga mengusulkan pasal kecelakaan maut juga dikenakan kepada pengebut dan pelaku tabrak lari. Pasal khusus itu diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban pelanggaran, tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku.

"Mungkin dapat dipertimbangkan lebih lanjut untuk memasukkan unsur "strict liability dan vicarious liability" dalam tindak pidana lalu lintas. Tentang jenis pidana yang mana akan dijatuhkan/diterapkan terhadap si pelanggar, dapat dipertimbangkan agar memberi manfat kepada korban pelanggaran hukum pidana,"ujarnya.



Namun, hingga draf RUU KUHP selesai, rekomendasi Naskah Akademik itu tidak terumuskan jadi pasal. Pelaku kecelakaan maut/tabrak lari masih tetap menggunakan delik kealpaan dan tertuang dalam Pasal 481, yaitu:

1. Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi, selama waktu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
2. Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan orang lain Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
3. Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.


Seiring berjalannya waktu, kecelakaan maut kerap terjadi. Seperti kecelakaan di jalur Puncak yang acap kali mengakibatkan penumpang bus mati massal. Terakhir, kecelakaan maut melibatkan 21 mobil dengan korban tewas 8 orang di tol Purbaleunyi.

Lalu, perlukah pasal khusus diperlukan? Masih ada waktu hingga 24 September mengusulkan ke Dewan sebelum RUU KUHP diketuk DPR.



Simak Video "Koalisi Pemantau Peradilan Tolak Pasal Menghina Pengadilan di RUU KUHP"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 3
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads