Rio Reifan berterima kasih kepada semua pihak karena dia tetap bisa direhabilitasi meski sudah tiga kali ditangkap dalam kasus yang sama. Rio menyebut penangkapan yang ketiga kalinya ini membuatnya beruntung dan bisa terlepas dari narkotika.
"Saya berterima kasih kepada Polda Metro yang sudah menangkap saya hingga akhirnya saya bisa terlepas dari jeratan narkoba. Saya sudah jalankan beberapa hari ini alhamdulillah tidak ada reaksi ke badan saya dan mungkin ada sedikit beberapa dan saya ingin menuntaskan pengetahuan saya di tempat rehabilitasi," ujar Rio.
Atas perbuatannya, Rio dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Simak Video "Henny Mona Pengin Rio Reifan Sembuh dari Jeratan Narkoba"
(sam/haf)