Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut pihaknya sudah mengajukan asesmen kasus tersebut ke BNNP DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Polisi hingga kini masih menunggu hasil asesmen itu.
"Untuk kasus narkoba Rio Reifan sudah kita kirim pengajuan permohonan asesmen ke BNNP DKI Jakarta pada Jumat, 16 Agustus lalu," kata Argo kepada detikcom, Selasa (20/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pengajuan asesmen) itu haknya tersangka karena kita terapkan Pasal 127 di situ. Barang bukti sedikit dan hasil gelar perkara kita, kita lakukan asesmen," ungkap Calvijn.
Polisi membawa Rio ke BNNP DKI Jakarta siang tadi. Saat ini, Rio sudah kembali berada di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
"Asesmennya tadi pagi sudah dilakukan (membawa tersangka ke BNNP DKI). Kalau pengajuan asesmennya itu sudah hari Jumat yang lalu. Hasilnya seperti apa nanti menunggu hasil asesmennya kira-kira hasilnya semingguanlah," jelasnya.
Diketahui, polisi menangkap Rio dan menggeledah rumahnya, lalu ditemukan barang bukti, seperti bungkus rokok, pipet, kotak minuman teh, dan plastik klip sisa sabu. Polisi juga menyita sabu seberat 0,0129 gram.
Atas perbuatannya, Rio dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun hingga seumur hidup.
Tonton Video Eksklusif! Sesal Rio Reifan Terjebak Narkoba Ketiga Kalinya:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini