Saksi Sebut Bowo Sidik Perintahkan Uang Rp 8 M Dimasukkan ke Amplop

Sidang Kasus Bowo Sidik

Saksi Sebut Bowo Sidik Perintahkan Uang Rp 8 M Dimasukkan ke Amplop

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 14:32 WIB
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Pradita Utama/detikcom)


Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 7,7 miliar. Selain gratifikasi, Bowo menerima uang suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.

Uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik disebut jaksa digunakannya untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai anggota DPR lagi. Lalu uang itu disimpannya di kantor PT Inersia Ampak Engineers di dalam ratusan ribu amplop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ratusan ribu amplop itu diketahui KPK kemudian setelah melakukan penggeledahan. Total ada Rp 8.000.300.000 di dalam 400.015 amplop berwarna putih. Amplop-amplop itu disimpan lagi di dalam 4 ribu boks amplop, yang dimasukkan lagi ke dalam 81 kardus dan 2 boks kontainer.


(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads