Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp 7,7 miliar. Selain gratifikasi, Bowo menerima uang suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik disebut jaksa digunakannya untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai anggota DPR lagi. Lalu uang itu disimpannya di kantor PT Inersia Ampak Engineers di dalam ratusan ribu amplop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini