Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu pemilik PT Fakar Mulia Transindo Pioeko Nyotosetiadi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima adalah Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana.
Ketiganya diduga ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait distribusi gula di PTPN III 2019. Dolly diduga KPK menerima suap SGD 345 ribu dari Pioeko.
(zap/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini