Jakarta - Kuasa Hukum mantan staf
BPJS Ketenagakerjaan (TK) berinisial RA berencana menggugat kembali terduga pelaku perbuatan asusila
Syafri Adnan Baharuddin (SAB) lewat praperadilan. Sebab tidak ada perkembangan kasus dari laporan yang diajukan RA.
"Jadi ke depan mungkin soal pidananya ini kami akan lakukan upaya menantang kira-kira yang prosedural, praperadilan. Tapi belum dalam waktu dekat," ujar salah satu kuasa hukum RA, Haris Azhar, saat jumpa pers di Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Selain itu, ia akan bertanya kepada kepolisian soal laporan RA yang diberhentikan sementara. Menurutnya, alasan tak ada cukup bukti tidak masuk akal. Sebab Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengawasi BPJS TK telah menyatakan SAB melanggar kesusilaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal kalau dilihat dari sejumlah orang yang diperiksa polisi, saya pikir nggak kurang ya. Dan seharusnya kita bisa dapat informasi apakah polisi koordinasi dengan DJSN yang memang sejak awal mengetahui, memeriksa, dan bisa membuat kesimpulan (kalau SAB dinyatakan melakukan perbuatan maksiat dengan RA) meskipun akhirnya berhenti terkait dengan kasus ini," katanya.
Selain itu, Haris juga telah melaporkan
DJSN ke Ombudsman yang memberhentikan kasus ini secara tiba-tiba. Ia meminta Ombudsman menegur dengan memberikan catatan ke DJSN.
"Sebenarnya kami juga sudah lapor ke Ombudsman, kami berharap juga nanti Ombudsman bisa memberikan catatan. Yang kami laporkan ke Ombudsman adalah si DJSN-nya kenapa berhenti menangani kasus ini. Karena kalau alasannya SAB sudah tidak lagi menjadi pejabat di
BJPS TK, saya pikir tidak tepat karena pendekatanya bukan pada subjek, tapi perisitiwa ketika dia jadi dewas BJPS TK. Kami minta Ombudsman melihat masalah ini," tuturnya.
Seperti diketahui RA merupakan pegawai kontrak di Dewas BPJS TK mengaku menjadi korban pelecehan seksual atasan tempat dia bekerja. Dia menyebutkan, dirinya menjadi korban pencabulan oleh atasannya Syafri Adnan Baharuddin.
RA pernah mengajukan gugatan perdata terhadap eks Dewan Pengawas (Dewas) BPJS TK Syafri Adnan Baharuddin (SAB) dan dua pimpinan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Aditya Warman serta Guntur Witjaksono. Ketiganya digugat mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 65, serta Pasal 52 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Gugatan ini diajukan terkait kasus dugaan pencabulan dan kerugian akibat pencemaran nama baik. Nilai gugatan materiel dalam kasus ini sebesar Rp 3,7 juta. Sedangkan nilai kerugian imaterielnya sebesar Rp 1 triliun.
Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan RA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (6/3), ditunda. Sidang dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas surat kuasa sempat akan digelar pada Rabu (13/3).
Komisi XI Diminta Soroti Rekam Jejak SAB yang Mau Jadi Anggota BPKEks pejabat BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) mencalonkan diri menjadi anggota BPK RI 2019. BPJS Watch meminta Komisi XI menyoroti rekam jejak Syafri yang tercoreng kasus pencabulan terhadap bawahannya, RA, saat menjadi anggota Dewan Pengawas BPJS TK.
Diketahui sebelumnya, pada 11 Februari 2019, SAB telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan maksiat terhadap bawahannya RA. Hal itu merujuk dari hasil penyelidikan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mengawasi BPJS terhadap SAB.
"Jadi memang dari BPJS Watch juga concern dengan persoalan ini, dan sekarang SAB di DPR ya, sedang proses seleksi di BPK," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat jumpa pers di Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Untuk itu, Timboel mendorong Komisi XI untuk lebih selektif memilih calon anggota BPK terpilih 2019 terutama kepada SAB. Ia meminta komisi XI untuk melihat bagaimana rekam jejak SAB.
"
Komisi XI kita dorong untuk melihat pribadi SAB yang memang sudah punya track record tidak baik, mulai dari dilaporkan oleh serikat pekerja BPJS Ketenagakerjaan, dan sekarang dilaporkan oleh Mbak Amel," ujarnya.
Timboel juga menduga terpilihnya SAB menjadi anggota BPK akan memunculkan conflict of interest tersendiri. Mengingat SAB merupakan mantan pejabat tinggi di BPJS ketenagakerjaan yang menjadi salah satu objek yang diaudit BPK.
"Ketika nanti SAB terpilih, itu tidak akan objektif dalam melihat objek auditnya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, saya mohon Komisi XI untuk lebih selektif dan tidak memilih SAB dalam pencalonan jadi anggota BPK. Ini sangat tidak tepat," katanya.
Diketahui, Syafri Adnan Baharuddin merupakan 1 dari 32 calon anggota BPK RI 2019-2024. Daftar 32 nama itu sudah masuk ke DPR RI dan akan dilaksanakan fit and proper test oleh DPR.
Simak Video "BPJS TK Imbau Warga Tertib Bayar Iuran Perlindungan"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini