Sidang Gugatan Rp 1 T Terkait Dugaan Pencabulan Eks Dewas BPJS-TK Ditunda

Sidang Gugatan Rp 1 T Terkait Dugaan Pencabulan Eks Dewas BPJS-TK Ditunda

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 13:42 WIB
Sidang gugatan perdata RA ke Dewas BPJS-TK (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan RA terhadap eks Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin (SAB) dan 2 anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan terkait kasus dugaan pencabulan dan kerugian akibat pencemaran nama baik ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak pengacara tergugat belum melengkapi berkas surat kuasa.

"Sidang ditunda, hari Selasa depan tanggal 12 Maret 2019," kata hakim Kris Nugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (6/3/2018).

Pengacara RA, Heri Bertus, mengatakan gugatan ini diajukan terhadap eks anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin dan dua pimpinan Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Aditya Warman serta Guntur Witjaksono. Ketiganya digugat mengenai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 13, 65, serta Pasal 52 huruf C Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai gugatan materiel dalam kasus ini sebesar Rp 3,7 juta. Sedangkan nilai kerugian imaterielnya sebesar Rp 1 triliun.

"Yang digugat itu perbuatan tercelanya si SAB, kemudian yang dua orang ini bukannya katakanlah menegur atau apa, bahkan seolah-olah melindungi. Dan bahkan yang tergugat tiga itu menskorsing. Bukannya mengatasi masalah tapi malah akan disingkirkan," ucap Bertus.

Menurut Heri, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. Sidang masih dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas surat kuasa karena pihak pengacara tergugat belum bisa melengkapinya pada hari ini.

"Ini acara sidang pertama, perkara gugatan perdata antara saudari RA melawan tiga anggota dari BPJS. Hari ini acara sidangnya pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing pihak. Tadi masih terjadi perdebatan pendapat mengenai surat kuasa dari pihak BPJS karena yang saya baca tadi surat kuasa dari BPJS kelembagaan, padahal yang saya gugat selaku anggota. Anggota BPJS. Terutama tergugat kedua dan ketiga. Tadi pun masih belum dilengkapi tergugat satu mengenai izin-izinnya. Dan surat kuasa dari tergugat dua dan tiga belum didaftarkan. Sehingga sidang selanjutnya ditunda masih acara pemeriksaan kelengkapan berkas surat kuasa," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Aditya dan Guntur, Togar Sijabat, mengatakan gugatan RA ditujukan kepada kliennya sebagai anggota Dewas BPJS. Karena itu, menurut Togar, pihak direksi yang memberikan arahan langsung terkait pendampingan hukum terhadap kedua kliennya.

"Penggugat itu mengajukan gugatannya biar kalian wartawan juga, biar kalian juga ngerti dia menggugat memakai kata selaku anggota dewan pengawas BPJS. Kalau sudah selaku ini sudah bicara organ. Tidak ada lagi bicara pribadi. Organ. berarti kalau sudah bicara organ BPJS, apalagi sudah ada panggilan pengadilan, yang berhak mewakili ke dalam maupun keluar pengadilan itu adalah kembali peraturan adalah direksi," ujarnya.

Selain itu, Togar juga mengakui ada beberapa berkas yang kurang dalam sidang kali ini. Dia siap melengkapinya.

"Oh kurangnya itu hanya masalah legalisir di depan. Legalisir-legalisir aja," imbuh dia


Saksikan juga video 'Korban Pelecehan Dewas BPJS-TK Minta RUU PKS Disahkan':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads