DJSN: Syafri Adnan Terbukti Lakukan Perbuatan Langgar Asusila

DJSN: Syafri Adnan Terbukti Lakukan Perbuatan Langgar Asusila

Satria Kusuma - detikNews
Selasa, 19 Feb 2019 19:41 WIB
Haris Azhar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Tim Panel Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengeluarkan hasil penyelidikan laporan RA tentang dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum eks anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Syafri Adnan Baharuddin. Syafri dalam laporan itu disebut terbukti melakukan perbuatan maksiat.

Hasil investigasi Tim Panel DJSN ini disampaikan Direktur Eksekutif Lokataru yang juga pendamping hukum RA di hadapan DJSN, Haris Azhar, dalam jumpa pers di wilayah Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). Hadir pula Koordinator Kelompok Korban Kekerasan Seksual Ade Armando dan RA selaku korban.


"Tim panelnya secara jelas menyatakan SAB melakukan tindakan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan perbuatan yang melanggar kesusilaan dan agama," kata Ade Armando.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil investigasi Tim Panel DJSN ini tertuang dalam surat nomor 49/DJSN/II/2019 tanggal 11 Februari 2019. Berikut kutipan hasil pemeriksaannya:

Yth.
Sdri. RA (pelapor)
di Jakarta

Sehubungan dengan laporan pengaduan saudari tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dan telah diregistrasi dengan nomor registrasi 01/TP/DJSN/1/2019 tanggal 02 Januari 2019, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada tanggal 31 Desember 2018 telah membentuk Tim Panel untuk melakukan pemeriksaan.

2. Tim Panel telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pengaduan dengan Nomor registrasi 01/TP/DJSN/1/2019 tertanggal 02 Januari 2019 sejak tanggal l Desember 2018 sampai dengan tanggal 21 Januari 2019.

3. Tim Panel DJSN bekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS, dan Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

4. Dewan Jaminan Sosial Nasional telah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Tim Panel pada tanggal 22 Januari 2019.

5. Sanksi administratif jika terbukti melakukan pelanggaran larangan perbuatan tercela adalah pemberhentian tetap, sehingga pemeriksaan oleh Tim Panel dihentikan karena terlapor sudah diberhentikan oleh Presiden.

6. Hal-hal lain di luar pengenaan sanksi administratif sebagaimana tersebut di atas, di luar kewenangan DJSN.

Dengan hal tersebut, maka kami sampaikan kutipan kesimpulan atas hasil pemeriksaan laporan oleh Tim Panel adalah sebagai berikut:

a. Laporan pengaduan perbuatan tercela:

Terlapor terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana Pasal 2 ayat (1) huruf b point 1) dan Peraturan DJSN Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam bentuk:
Melakukan perbuatan maksiat;

Melanggar nilai agama, kesusilaan, dan/atau adat kebiasaan.

b. Laporan pengaduan rangkap jabatan:

Tim Panel belum dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam terkait dengan laporan pengaduan rangkap jabatan disebabkan keterbatasan waktu karena telah terbitnya Keputusan Presiden RI Nomor 12/P/2019 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atas nama Saudara Syafri Adnan Baharuddin.

DJSN: Syafri Adnan Terbukti Lakukan Perbuatan Langgar AsusilaTim Panel DJSN mengeluarkan hasil penyelidikan laporan RA (Satria Kusuma)

Haris Azhar menjelaskan, RA baru menerima hasil penyelidikan laporan DJSN ini pada Senin (11/2). RA, menurutnya, sampai harus beberapa kali mendatangi kantor DJSN menagih hasil penyelidikan.


"Menariknya, surat ini diadvokasi sama RA, diminta sama RA baru dikasih. Begitu surat ini keluar, tidak serta-merta dikasih ke RA. RA harus datang nungguin kantor DJSN supaya dapat surat ini," kata Haris.

"Bacaan kami, mereka memperlambat panel, menghambat panel, berharap keppres keluar lebih dulu dan kejadian. Begitu keppres keluar, dipakai keppres itu untuk menghentikan panel. Dampaknya apa? Fakta tidak pernah terungkap sampai hari ini yang resmi, tapi SAB seolah-olah diberhentikan dan tidak bisa diperiksa oleh panel. Padahal kalau lihat yurisdiksi waktu SAB melakukan kejahatan itu ketika SAB sedang menjabat Dewas. Jadi, meskipun SAB ini mau kabur kemana pun, ke Pluto, ke Mars, dia harus tetap diseret ke panel untuk diperiksa dan DJSN tidak melakukan itu. Nutup. Kabur. Kasus ini ditutup supaya dikaburkan. Dan buat saya, mereka ini melarikan diri. Jadi DJSN sama buruknya dengan SAB. Dia punya kewenangan tapi dia tidak menggunakan kewenangan," papar Haris. (hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads