Muhammadiyah: 'Seks di Luar Nikah Halal' Ide Profesor Teknik, Bukan Ulama

Muhammadiyah: 'Seks di Luar Nikah Halal' Ide Profesor Teknik, Bukan Ulama

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 14:26 WIB
Ketua Bidang Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah Dadang Kahmad (dok. Muhammadiyah)

Kembali ke penjelasan Dadang. Dia menegaskan konsep 'milk al-yamin' sudah tidak relevan lagi saat ini, sehingga zina tetaplah haram.

"'Milk al-yamin' itu budak pada waktu itu. Kalau sekarang budak tidak berlaku lagi, jadi tidak bisa dimasukkan kepada seks di luar nikah. Kita tetap berpegang teguh mengharamkan zina," tegasnya.

Sebelumnya, disertasi yang ditulis oleh Abdul Aziz menuai kontroversi karena disebut memperbolehkan hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan dengan batas-batas tertentu. Pihak UIN Yogyakarta juga buka suara untuk meluruskan misinterpretasi yang terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Promotor disertasi, Khoiruddin Nasution, menjelaskan, dalam penelitiannya, Abdul mengkaji konsep 'milk al-yamin' yang digagas Muhammad Syahrur. Syahrur ialah warga Suriah yang pernah menetap lama di Rusia, negara yang bebas dalam urusan pernikahan.

'Milk al-yamin' secara harfiah bisa diartikan 'kepemilikan tangan kanan' atau 'kepemilikan penuh'. Fukaha masa lalu mengartikan 'milk al-yamin' sebagai wewenang pemilik atas jariyah (budak perempuan) untuk mengawininya, tapi ia wajib berlaku adil.

Sementara itu, Syahrur memiliki penafsiran berbeda mengenai konsep 'milk al-yamin'. Menurut Syahrur, tidak hanya budak yang boleh dikawini, tapi juga mereka yang diikat dengan kontrak hubungan seksual. Pandangan Syahrur itulah yang dikaji Abdul Aziz.

"Saya berpandangan bahwa penafsiran M Syahrur terhadap ayat-ayat Alquran tentang 'milk al-yamin' atau yang semisalnya cukup problematik. Problemnya terletak pada subjektivitas penafsir yang berlebihan," ujar promotor lainnya, Sahiron.

(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads