"Rp 2.400, (rencana) diserahkan kemarin. Yang tahun 1998 kan cuma Rp 1.200. Sekarang Rp 2.400. Kalau dia Rp 2.400 mau dinaikkan (menjadi) Rp 4.800 boleh, tergantung keuangannya," ucap Taufan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (2/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih terbuka, kalau memang memungkinkan ya. Kita sih fasilitator kan cuma memberikan rekomendasi saja kalau selama duitnya ada. Kalau memang mau naik 100 persen, di antara Rp 4.800-an, ya itu silakan," ucap Taufan.
Baca juga: DPRD DKI Bentuk Tim Penyusunan Tatib |
Menurut Taufan, ada beberapa keuntungan jika dana partai bertambah. Khususnya bagi partai baru atau partai yang suaranya turun.
"Kalau dia mau dinaikin, silakan saja. Kan ada banyak partai baru. Kan contohnya PPP anjlok kan, kemudian ada partai baru, PSI. Itu kan perlu diperhitungkan, anggarannya mesti baru," ucap Taufan.
DKI, disebut Taufan, masih mampu membiayai kenaikan dana partai. Namun, soal kenaikan diserahkan kembali kepada dewan.
"Kalau lihat sih mampu, masak nggak berdaya. Cuma pertanyaan, apakah pantas, ya naikkan, itu saja," kata Taufan.
Bagi Taufan, kenaikan dana partai di DKI Jakarta bukan hal baru. Kenaikan dana partai tiap tahun merupakan hal yang lumrah.
"Tahun 2017 Rp 1.200, tahun 2018 kan masuk dia di anggaran, kita naikkan (untuk) 2019 dari Rp 1.200 jadi Rp 2.400," ucap Taufan.
Halaman 2 dari 2