"Kita juga mengundang Kemendagri untuk memberikan masukan kepada kita," ujar Wakil Ketua DPRD DKI sementara, Syarif, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannnya kita mau mengubah tatib nih, lalu ada alasan pedoman yang membuat Kemendagri," kata Syarif.
"Nanti kita diskusi dengan Kemendagri, 'ini bisa nggak dimasukin?' kita bikin draft," sambungnya.
"Di tanggal 12 atau 13 September, kita ke Kemendagri konsultasi lalu minta pengesahan. Kan setiap tatib harus ada pengesahan dari Kemendagri," tuturnya.
Dia menurutkan, pihaknya sepakat untuk tidak memperdebatkan pasal dalam tatib yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib. Syarif berharap, tatib ini dapat diselesaikan dengan waktu 5 hari.
"Kemudian kesepakatan juga, pasal yang sudah given atau ada sudah cantelannya tidak perlu diperdebatkan. Supaya alurnya lancar, harapan kita sampai 5 hari kerja selesai," kata Syarif.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini