"Justru kan itu, kemarin kan sudah kita sampaikan ke Kementerian LH, kita berharap karena itu memang bagian dari tugasnya kementerian, kita berharap menteri yang nanti akan turun dan sanksi gitu lho, ini yang saya lihat adalah pemberian sanksi terhadap pabrik-pabrik yang kemudian diidentifikasikan membuang terkait dengan limbah," ujar Tri di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (2/9/2019).
Terkait apa sanksi yang tepat untuk pabrik yang masih mencemari Sungai Cileungsi, Tri menyerahkan sepenuhnya ke Kementerian LHK, mengingat sudah ada aturan yang mengatur perihal sanksi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan sebetulnya dia hanya diperlukan untuk membuat IPAL saja sebelum dibuang ke sungai, diperlukan pengolahan nanti kalau sudah bersih itu aja. Kita upayanya itu aja terus," sambung Tri.
Tri mengatakan saat ini Pemkot Bekasi akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Bogor terkait masalah pencemaran Sungai Cileungsi. "Kalau soal duduk bersama kan kita sudah ada MoU dengan Pemkab Bogor ada beberapa persoalan yang bisa kita lakukan dengan pemerintah Bogor," ujarnya.
Sebelumnya, DLH Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik yang diindikasi mencemari Sungai Cileungsi. Dua pabrik diketahui memiliki saluran limbah yang mengarah ke Sungai Cileungsi, yakni PT Multi Guna Plastik dan PT Hengtraco Teknik Indonesia. (mae/mae)