KPK Panggil Miryam Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

KPK Panggil Miryam Tersangka Kasus Korupsi e-KTP

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 09:52 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks anggota DPR Miryam S Haryani terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Miryam yang juga berstatus tersangka ini akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Paulus Tannos.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/9/2019).


Selain dugaan korupsi, sebelumnya Miryam dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Tannos merupakan satu dari empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Selain Tannos dan Miryam, ada dua tersangka lain yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.


KPK menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.

Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.


Simak Video "Cipratan Korupsi Markus Nari Sampai ke Novanto Hingga Korporasi"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads