"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/9/2019).
Baca juga: KPK Akan Panggil Ulang Istri Setya Novanto |
Selain dugaan korupsi, sebelumnya Miryam dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
Adapun Tannos merupakan satu dari empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Selain Tannos dan Miryam, ada dua tersangka lain yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.
Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Simak Video "Cipratan Korupsi Markus Nari Sampai ke Novanto Hingga Korporasi"
(ibh/aan)











































