"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (2/9/2019).
Baca juga: KPK Akan Panggil Ulang Istri Setya Novanto |
Selain dugaan korupsi, sebelumnya Miryam dijerat tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.
Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Simak Video "Cipratan Korupsi Markus Nari Sampai ke Novanto Hingga Korporasi"
(ibh/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini