"Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan pertama," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
Dua tersangka yang dicegah yaitu Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi. Isnu dijerat sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), sedangkan Husni adalah Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tannos yang adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Ditambah mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Tannos bersama Isnu dan Husni merupakan 4 tersangka baru dalam megakorupsi proyek e-KTP.
Kembali terkait dengan pencegahan ke luar negeri. Febri mengatakan Isnu dan Husni telah dicegah sejak 7 Agustus 2019, sedangkan Catherine dan Lina terhitung pada 19 Agustus 2019.
Pusaran kasus korupsi proyek e-KTP ini merupakan salah satu fokus KPK meski telah menjerat sejumlah tersangka. Sejumlah nama besar yang terjerat dalam perkara ini seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.
Terbukti Korupsi e-KTP, Anang Sugiana Divonis 6 Tahun Bui:
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini