"Kita reschedule, dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jl Kuningan Persada, Jumat (30/8/2019).
Namun Yuyuk belum menjelaskan kapan Deisti dipanggil ulang. Deisti sedianya dipanggil hari ini sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya juga sudah memeriksa kedua anak Novanto yakni Rheza Herwindo dan Dwina Michaella.
Adapun Tannos merupakan satu dari empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Tiga tersangka lainnya ialah mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK menyebut Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.
Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini