"Tersangka kami kenai Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 /2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara, juncto Pasal 44 ayat (4) UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar saat jumpa pers di Mapolres Palangka Raya, yang dilansir Antara, Minggu (1/9/2019).
Peristiwa ayah bunuh anak tersebut terjadi pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku menyuruh korban membeli makanan ringan, yang tempatnya tidak jauh dari kediamannya. Namun, saat kembali ke rumah, korban mengatakan warung penjual makanan ringan yang dimaksud tersangka tutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kesal dengan keributan tersebut, tersangka yang berada di depan rumah dan memegang pisau langsung melemparkannya ke arah dada sebelah kiri korban," jelasnya.
Melihat anaknya berdarah, Mardi sempat menolong sang anak dengan membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun nyawa anaknya tak bisa tertolong. Saat ini yang bersangkutan mendekam di rumah tahanan Polres Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, tersangka Mardi mengaku sangat menyesali perbuatannya. Mardi mengakui pembunuhan itu sama sekali tidak direncanakan.
"Benar Mas kejadiannya memang seperti itu. Sebelum meninggal, saya sempat membawa anak saya yang dalam kondisi berdarah-darah itu ke rumah sakit dan meninggal di rumah sakit," kata Mardi di lokasi yang sama.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini