"Pelaku kita tangkap tepatnya di Kampung Talao Ilia, Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Sabtu (31/8), sekitar pukul 19.00 WIB, bersama BKSDA," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Afrides Roema, yang dikutip dari Antara, Minggu (1/9/2019).
Dia mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah tengkorak kepala dan satu set rangka tulang harimau Sumatera. Adapun penangkapan dilakukan dengan model penyamaran yang dilakukan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu pelaku dipancing petugas yang menyamar menjadi pembeli dan melakukan transaksi jual-beli dengan pelaku. Ia melanjutkan, ketika terjadi transaksi, petugas langsung menangkap pelaku dan mengamankannya di Mapolres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh.
Pelaku diancam dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Pelaku terancam dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," sebutnya. (rvk/asp)











































