Penangkapan itu berlangsung di simpang Sogong, Jalan Raya Marike, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka dan barang bukti lalu diserahkan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LKH) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah 1 Medan.
Kepala Seksi Wilayah 1 Medan Gakkum LKH Haluanto Ginting menyatakan tersangka berinisial PS (27) itu ditangkap pada Senin (1/7) malam setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Warga Langkat itu sehari-hari bekerja sebagai petani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan tersangka, kulit harimau ini semula milik kakeknya. Ditemukan sewaktu membongkar-bongkar rumah," kata Ginting di Kantor Seksi Wilayah 1 Medan di Marindal, Kabupaten Deli Serdang, dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (5/7/2019)
Mendapati peninggalan itu, tersangka kemudian berencana menjualnya. Jika kulit harimau itu laku, uangnya akan dimanfaatkan untuk memperbaiki kuburan orang tuanya dan modal membeli hewan ternak.
Ginting menyatakan banyak hal yang masih terus didalami dari tersangka. Namun, untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta beberapa pasal perundangan lainnya.
Tersangka saat ini dititipkan penahanannya di Polda Sumatera Utara. Sedangkan barang bukti masih diperiksa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk memastikan jenis tengkorak binatang yang diamankan dari tersangka.
Simak Juga ' Pemilik Toko Barang Antik Diciduk karena Jual Beli Kulit Harimau ':
(rul/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini