Pemprov DKI Kaji Penanda Taksi Online Kebal Ganjil Genap Pakai Pelat Nomor

Pemprov DKI Kaji Penanda Taksi Online Kebal Ganjil Genap Pakai Pelat Nomor

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 19:40 WIB
Perluasan Ganjil Genap (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Penanda bebas ganjil-genap untuk taksi online pakai stiker terbentur putusan Mahkamah Agung (MA). Kini Pemprov DKI sedang mengkaji penanda taksi online bebas ganjil-genap memakai pelat nomor.

"Setahu saya diskusinya tentang pelat (nomor)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).


Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terus melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri terkait penandaan taksi online kebal ganjil-genap. Anies tidak mengetahui secara spesifik soal wacana penanda menggunakan pelat nomor. Dia menyerahkan ke pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang kemarin ada isu tentang penandaan dengan pelat nomor, tapi itu masuk ke ranahnya kepolisian, dan ini yang sedang dibicarakan. Nanti seperti apa, kita tunggu saja di Dishub, saya tidak tahu persis detail aturannya," jelas Anies.

Anies mengatakan wacana ini perlu dikaji secara matang. Jangan sampai aturan yang lahir justru terbentur undang-undang.

"Kita harus memiliki dasar-dasar hukumnya, dan dasar-dasar hukumnya adalah mengikuti rujukan dari aturan, baik UU maupun peraturan pemerintah maupun peraturan menteri perhubungan," kata Anies.

(aik/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads