"Setahu saya diskusinya tentang pelat (nomor)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).
Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI terus melakukan koordinasi dengan Korlantas Polri terkait penandaan taksi online kebal ganjil-genap. Anies tidak mengetahui secara spesifik soal wacana penanda menggunakan pelat nomor. Dia menyerahkan ke pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies mengatakan wacana ini perlu dikaji secara matang. Jangan sampai aturan yang lahir justru terbentur undang-undang.
"Kita harus memiliki dasar-dasar hukumnya, dan dasar-dasar hukumnya adalah mengikuti rujukan dari aturan, baik UU maupun peraturan pemerintah maupun peraturan menteri perhubungan," kata Anies.