"Jalan keluar ada satu, yaitu untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Itu domain kepolisian. Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas (Korps Lalu Lintas)," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (30/8/2019).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sempat menggodok kebijakan untuk memberi tanda taksi online. Tapi mereka tertabrak aturan dan putusan MA.
"Karena begini, Dishub sudah berusaha mencari ruang yang bisa dilakukan agar ada penandaan, tapi ternyata mentok di regulasi atasnya. Ada norma yang diatur, apakah Permen 118 (Tahun 2018) atau (putusan) Mahkamah Agung yang (tentang) penanda itu dihilangkan, tidak dibolehkan," ucap Syarif.
Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa mengeluarkan kebijakan pengecualian untuk ganjil-genap. Jika kebijakan dikeluarkan, Gubernur menyalahi aturan di atasnya.
"Artinya, jika Pak Gubernur, kita melakukan penandaan kan, bertabrakan dengan norma di atas," ucap Syafrin.
Diketahui, MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Di sana, pada Pasal 26 ayat (1), taksi online wajib memiliki penanda berupa stiker yang dipasang di kaca.
Halaman 2 dari 2