Dishub DKI Serahkan Masalah Penanda Taksi Online ke Kepolisian

Dishub DKI Serahkan Masalah Penanda Taksi Online ke Kepolisian

Arief Ikhsanudin - detikNews
Jumat, 30 Agu 2019 11:33 WIB
Dokumentasi kawasan berlaku sistem ganjil-genap (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Dinas Perhubungan (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan penanda taksi online agar bebas ganjil-genap kepada kepolisian. Dishub mengaku tidak bisa mengeluarkan kebijakan itu karena terbentur putusan Mahkamah Agung (MA).

"Jalan keluar ada satu, yaitu untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Itu domain kepolisian. Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas (Korps Lalu Lintas)," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (30/8/2019).

Dishub DKI Serahkan Masalah Penanda Taksi Online ke KepolisianDokumentasi sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta (Pradita Utama/detikcom)


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin menyebut polisi memiliki kewenangan melakukan penandaan. "Karena sebenarnya kewenangan terkait registrasi dan identifikasi itu ada di kepolisian. Itu yang akan digunakan," imbuh Syafrin.



Dinas Perhubungan DKI Jakarta sempat menggodok kebijakan untuk memberi tanda taksi online. Tapi mereka tertabrak aturan dan putusan MA.

"Karena begini, Dishub sudah berusaha mencari ruang yang bisa dilakukan agar ada penandaan, tapi ternyata mentok di regulasi atasnya. Ada norma yang diatur, apakah Permen 118 (Tahun 2018) atau (putusan) Mahkamah Agung yang (tentang) penanda itu dihilangkan, tidak dibolehkan," ucap Syarif.

Dengan begitu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak bisa mengeluarkan kebijakan pengecualian untuk ganjil-genap. Jika kebijakan dikeluarkan, Gubernur menyalahi aturan di atasnya.



"Artinya, jika Pak Gubernur, kita melakukan penandaan kan, bertabrakan dengan norma di atas," ucap Syafrin.

Diketahui, MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Di sana, pada Pasal 26 ayat (1), taksi online wajib memiliki penanda berupa stiker yang dipasang di kaca.
Halaman 2 dari 2
(aik/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads