"Jadi juga perlu dipahami bahwa penandaan terhadap angkutan online telah diatur normanya dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 tahun 2018, yang mana dasarnya, putusan MA yang tidak membolehkan ada penandaan bagi angkutan online," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (30/8/2019).
Dinas Perhubungan telah mengundang beberapa lembaga terkait, termasuk organisasi pengemudi taksi online untuk uji publik pada Kamis (29/8). Di situ, dijelaskan Gubernur DKI Jakarta tidak bisa mengeluarkan stiker penanda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, permasalahan penanda bagi taksi online diserahkan kepada pihak kepolisian. Syafrin menilai, kepolisian punya kewenangan untuk melakukan itu.
"Jalan keluar ada satu yaitu untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor itu domain kepolisian. Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas. Kita sudah koordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat," kata Syafrin.
Kebijakan tentang penandaan taksi online sepenuhnya menjadi kewenangan dari Korlantas Polri. Dishub tidak menyarankan apakah taksi online bisa bebas ganjil genap atau tidak.
"Karena begini, Dishub sudah berusaha mencari ruang yang bisa dilakukan agar ada penandaan, tapi ternyata mentok di regulasi atasnya," ucap Syafrin.
"Kalau pemerintah pusat tidak bisa melakukan penandaan, apalagi pemerintah daerah. Kan kita harus lihat norma. Nggak mungkin peraturan gubernur menabrak peraturan di atasnya, kita harus taat asas," ujar Syafrin.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017. Di sana, pada Pasal 26 ayat (1), taksi online wajib memiliki penanda berupa stiker yang di pasang di kaca.
Simak video Soal Taksi Online Lolos Ganjil Genap, Anies: Pikirkan Kepentingan Publik:
(aik/rvk)