"Jadi sebenarnya bukan mengubah UU-nya, tapi pasal, pasal dalam suatu UU itu kemudian digantikan dengan pasal yamg di KUHP. Sementara lembaga itu tetap menggunakan UU yang selama ini dia bekerja dan tugasnya, fungsinya, kewenangannya tidak akan berubah. Jadi tidak ada kekhawatiran bahwa nanti ada semacam pelemahan, tidak ada itu," kata anggota panja RUU KUHP Nasir Djamil kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).
Baca juga: Panja: RUU KUHP Disahkan 24 September |
Terkait aturan pemidaan bagi terpidana korupsi yang menjadi lebih ringan di RUU KUHP, Nasir menjelaskan jika korupsi adalah kejahatan keuangan. Karena itulah, aturan itu mendorong penegak hukum fokus pada pengembalian uang negara, bukan pemenjaraan secara fisik.
"Soal korupsi itu kejahatan keuangan. Makanya sebenarnya kita inginkan itu bagaimana institusi penegak hukum terkait dengan korupsi itu lebih mampu menyelamatkan uang negara ketimbang memberikan hukuman yang berat kepada pelakunya," ujar Nasir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Usulan pemerintah. Iya lah (DPR setuju)," ungkapnya.
Baca juga: PKS-PKB-PAN-PPP Tegas Usulkan LGBT Dipidana |
Lebih lanjut, Nasir mengatakan akan disusun UU soal perampasan aset bagi koruptor. Politikus PKS itu menyebut perlu ada cara pandang baru dalam melihat masalah korupsi.
"Makanya UU perampasan aset itu mau kita buat. Jadi memang ke depan harus kita ubah cara kita melihat masalah korupsi ini. Itu kejahatan keuangan. Makanya diharapkan uang yang sudah dirampok itu diganti, diambil lagi sama Negara. Karena itu pidana kurungan badan memang tidak terlalu, ke depan itu tergantung keputusan hakim juga," tutur Nasir.
"Jadi ke depan harus diubah paradigma kita dalam melihat kejahatan korupsi ini. Makanya UU perampasan aset memang harus segera kita lakukan," pungkasnya. (azr/asp)