"Mulai hari ini untuk kasus ini, kita naikkan ke penyidikan. Kami sampaikan kedua oknum, camat inisial MH dan SY kita nyatakan resmi sebagai tersangka," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Maros, Muh Afrisal, Jumat (30/8/2019).
Penetapan tersangka Camat Simbang dilakukan setelah penyidik Kejari Maros memeriksa 5 orang saksi termasuk memeriksa pemberi uang diduga pungutan liar (pungli). Kejari belum akan melakukan penahanan terhadap camat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah lima saksi yang kami periksa hari ini, ya termasuk korban. Kalau soal penahanan itu nanti kami akan bersurat dulu, karena penetapan statusnya baru kami putuskan hari ini," ujarnya.
Afrisal menegaskan, penyidikan kasus dugaan pungli masih dikembangkan. Penyidik menelusuri dugaan pungli serupa.
"Kasus ini masih akan terus kami kembangkan. Jadi bukan yang OTT-nya saja, ada 9 kasus serupa yang masih dalam penyelidikan kami," ujar dia.
Camat Simbang, Hatta, bersama stafnya Sofyan dibebaskan usai diperiksa di kantor Kejari Maros pasca OTT. Keduanya diamankan terkait dugaan pungli pengurusan Akta Jual Beli (AJB) dua bidang tanah.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 24 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pendaftaran tanah, dan surat edaran Bupati Maros, honorarium PPATS tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum dalam akta. Namun, faktanya, oknum ini mematok harga sebesar 3 persen dari nilai transaksi jual beli tanah.
Halaman 2 dari 2