Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai jika
pimpinan MPR berjumlah 10 itu terlalu banyak. Ia pun menyebut revisi UU MD3 untuk 10 pimpinan MPR itu tidak menjadi prioritas.
"Ya kalau 10 kebanyakan ya. Nggak tahu saya, (revisi UU MD3) saya merasa tidak prioritas," kata Cak Imin di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cak Imin tak menyebut secara gamblang jumlah yang diinginkannya untuk pimpinan MPR. Menurutnya, jumlah itu tergantung kebutuhan.
"Nggak tahu saya, nggak tahu saya (mau berapa). Perihal itu tentu kita akan lihat sejauh mana kebutuhannya. Ya MPR itu membutuhkan kebersamaan. Kalau itu solusi kebersamaan, why not?" ujarnya.
Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya menginginkan untuk duduk bersama antarfraksi sebelum memutuskan apakah setuju dengan revisi UU MD3 untuk 10 pimpinan MPR. Ia kembali mengulangi pernyataan Cak Imin soal kebersamaan.
"Duduk bersama dulu antarfraksi. Yang arahan Ketua Umum itu semuanya mengarah pada bagaimana caranya ada kebersamaan, tidak ribut-ribut di MPR maupun DPR, itu aja," ucap Jazilul.
Menurut Jazilul, PKB tak mempermasalahkan apakah UU MD3 akan direvisi atau tidak. Ia meminta semua pihak tidak ribut-ribut soal kursi pimpinan MPR.
"Revisi atau tidak revisi asal bersama-sama, itu udah bagus. Kan bisa tidak revisi, bisa juga revisi. Tapi itu disepakati bersama, itu aja. Jangan ributlah soal apakah jadi 10 kursi, 9 kursi, 7 kursi atau seperti sekarang 5+1, asal mengedepankan kebersamaan dari semua partai yang ada, semua terima, nggak perlu revisi," tuturnya.
Jazilul mengatakan yang dikedepankan adalah kebersamaan, bukan rebutan kursi pimpinan. Jazilul lalu menyebut ada fraksi yang 'bisik-bisik' dengan PKB untuk menyetujui 10 pimpinan MPR meski tak menyebutkan fraksi yang dimaksud.
"Namanya teman kan ada yang bisik-bisik. Bukan, semuanya teman. Teman lama, teman baru ha-ha-ha," ungkapnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pasal pimpinan MPR. Dalam draf revisi itu disebutkan pimpinan MPR adalah satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua.
"Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan)," kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dalam Pasal 15 disebutkan pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini