"PPP dalam posisi mendengarkan argumentasi dari pengusul, yang penting rasional dan bisa dimusyawarahkan, kenapa tidak? kalau soal anggaran, masih bisa disusaikan dalam batas rasional," kata nggota Komisi II F-PPP Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Kamis (29/8/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang berkelakar kalaupun pimpinan MPR jadi 10, biayanya tak sebesar dibanding anggaran pindah Ibu Kota. Yang penting hasil musyawarah mufakat," ucapnya.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menyusun draf revisi UU MD3 untuk pasal pimpinan MPR. Dalam draf revisi itu disebutkan pimpinan MPR adalah satu ketua dan paling banyak sembilan wakil ketua.
"Sudah (siapkan draf). Sudah (9+1 pimpinan)," kata Ketua Baleg Supratman Andi Atgas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).
Berdasarkan draf RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, dalam Pasal 15 disebutkan pimpinan terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
10 Kursi Pimpinan MPR, Untuk Apa?:
(zap/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini