Baleg Sepakati RUU Tak Rampung Bisa Dilanjutkan DPR Periode Mendatang

Baleg Sepakati RUU Tak Rampung Bisa Dilanjutkan DPR Periode Mendatang

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Kamis, 29 Agu 2019 19:25 WIB
Foto: Kompleks parlemen (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati adanya sistem carry over atau lanjutan pembahasan RUU yang belum selesai ke DPR periode selanjutnya. Sistem carry over itu tertuang dalam perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU ini sangat penting, karena seluruh proses legislasi di DPR sumbernya dari UU itu," kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2019).


Totok menjelaskan dalam UU tersebut sebelumnya ada pembatasan fungsi legislasi hanya pada periode saat itu sehingga DPR periode berikutnya hanya membahas Prolegnas yang baru. Revisi UU tersebut memungkinkan DPR periode berikutnya melanjutkan program legislasi DPR periode 2014-2019 yang belum selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, dengan UU ini direvisi, yang tadi sudah disepakati bahwa sekarang DPR yang akan datang itu punya, nanti dibuka, dibuka, dibolehkan untuk membahas Prolegnas yang sekarang sedang dibahas ini untuk dilanjutkan pada periode berikutnya. Memang kewenangannya masih sepenuhnya masih di DPR periode akan datang," jelasnya.

Totok menyebut semua fraksi sudah sepakat untuk revisi UU tersebut. Politikus PAN itu pun optimistis revisi UU tersebut bisa selesai di DPR periode 2014-2019.

"Sepakat (semua fraksi). Oh iya, ini sudah disetujui menjadi usul resmi inisiatif DPR yang nanti disahkan paripurna. Bisa (selesai periode ini), ini sudah selesai sebetulnya, ini kan tinggal pemerintah ketemu dengan DPR. Jadi setelah usul inisiatif DPR, kemudian kita harapkan Presiden segera penugasan kepada kementerian terkait, lalu dibahas dengan DPR," ucapnya.


Lebih lanjut, Totok menyatakan semua RUU yang belum selesai pembahasannya di DPR periode 2014-2019 akan di-carry over ke DPR periode 2019-2024. Jika pembahasan RUU tak diteruskan, menurut Totok, akan banyak anggaran dan waktu yang terbuang.

"Jadi kalau tidak dibuka pintunya melalui perubahan UU ini, maka akan banyak anggaran yang sudah kita keluarkan dan seluruh upaya rapat, dan waktu yang dikorbankan anggota Dewan itu seperti sudah sia-sia," sebutnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam rapat paripurna peringatan HUT ke-74 DPR menyebutkan capaian kinerja DPR dalam fungsi legislasi. Disebutkan, ada 77 RUU yang telah disahkan menjadi UU selama periode kerja DPR 2014-2019.


"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, selama Tahun Sidang 2018-2019, DPR telah membahas dan menyetujui bersama Presiden sebanyak 15 rancangan undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Bamsoet.

"Dengan demikian, secara keseluruhan jumlah RUU yang telah selesai dibahas dari awal periode keanggotaan DPR RI 2014-2019 sampai dengan Agustus 2019 berjumlah 77 RUU," imbuhnya. (azr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads