Jakarta - Dinas Perhubungan (Pemprov) DKI Jakarta menyerahkan penanda taksi
online agar bebas
ganjil-genap kepada kepolisian. Dishub mengaku tidak bisa mengeluarkan kebijakan itu karena terbentur putusan Mahkamah Agung (MA).
"Jalan keluar ada satu, yaitu untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Itu domain kepolisian. Kita akan dorong terhadap kodifikasi dilakukan Korlantas (Korps Lalu Lintas)," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi, Jumat (30/8/2019).
 Dokumentasi sosialisasi perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta (Pradita Utama/detikcom) |
Syafrin menyebut polisi memiliki kewenangan melakukan penandaan. "Karena sebenarnya kewenangan terkait registrasi dan identifikasi itu ada di kepolisian. Itu yang akan digunakan," imbuh Syafrin.