"Saksinya dari stafnya, PNS semua sih rata-rata. Saksi dari pelapor, saya lupa namanya, ada dua orang. Kalau jadwalnya kan kita panggil Selasa (pekan depan), kalau saksinya mau datang lebih cepat ndak papa sih, kita periksa juga," kata Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman saat dimintai konfirmasi, Jumat (30/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya ada pemeriksaan tambahan untuk pelapor," ujarnya.
"Sekitaran sore, ngga sampe malam lah (diperiksa)," imbuh Boby.
Boby mengungkapkan, saat selfie, J dan S hanya berdua di ruangan. Namun setelah insiden cium pipi terjadi sebagaimana keterangan J, ia lantas melaporkannya kepada dua rekannya yang kemudian ditunjuk sebagai saksi tersebut.
"Makanya untuk menentukan statusnya saya harus panggil saksi dulu. Ini kan masih keterangan saksi korban, makanya saya mau panggil saksi dari korban," tuturnya.
Sebelumnya, PNS perempuan berinisial J melaporkan Kadis berinisial S ke Polres Jeneponto, Selasa (27/8). J melaporkan atasannya itu dengan tuduhan mencium pipi tanpa izin saat berswafoto (selfie).
Polisi kemudian memeriksa S dan mengecek foto selfie yang berada di ponsel S. Namun, S membantah telah melakukan pelecehan.
S juga sudah dipanggil oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Sulsel, Syafruddin Nurdin, untuk dimintai keterangan. Syafruddin mengatakan S membantah melakukan pelecehan seksual.
"Versi (keterangan) Kadis, mereka minta difoto, selfie, persoalan cium dan peluk-peluk itu tidak terjadi. Persoalan selfie itu umum lah ya, saya sendiri suka selfie-selfie," ujar Syafruddin saat dimintai konfirmasi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini