Ada sejumlah indikator yang dinilai ICW menunjukkan kalau laporan tersebut merupakan bentuk serangan balik dan pelemahan KPK. Antara lain, laporan dilakukan terkait kritik masyarakat sipil terhadap dugaan konflik kepentingan antara Pansel dengan beberapa calon pimpinan KPK, pelaporan baru dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya, isi laporan tidak jelas tentang perbuatan apa dan laporan dianggap mengada-ngada karena tidak berdasar fakta serat bukti yang cukup.
"Demi tegaknya hukum dan menjaga marwah institusi Kepolisan RI, YLBHI dan ICW meminta Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan pidana ini agar upaya pelemahan KPK dengan modus penyalahgunaan wewenang pemidanaan terhadap perjuangan dan gerakan antikorupsi tidak terjadi," ucap ICW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW juga meminta Polisi memberikan perlindungan hukum kepada orang-orang yang berjuang melawan pelemahan KPK termasuk di dalam proses seleksi capim KPK. ICW dan YLBHI juga meminta semua pihak terus mengawal proses seleksi capim KPK agar pimpinan KPK yang terpilih berkualitas dan berintegritas.
Sebelumnya, laporan itu teregister dengan nomor TBL/5360/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 28 Agustus 2019. Perkara yang dilaporkan adalah memberikan berita bohong atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 106 tentang ITE.
Waktu penyebaran dugaan berita bohong itu disebutkan terjadi pada Mei-Agustus 2019. Dalam laporan tersebut, disebutkan pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta menjadi korban.
(haf/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini