"Kita masih menunggu tersangka (Aulia Kesuma) yang dari Sukabumi. Kita sudah komunikasikan nanti akan dihadirkan, akan dilimpahkan ke Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kalau sudah semuanya kita periksa mulai dari perencanaan, pelaksanaan ya sampai kita tangkap pelaku setelah kita selesai kita rekontruksikan biar nanti bisa jelas keliatan seperti apa peran mereka masing-masing di sana," ungkap Argo.
Argo mengatakan kasus ini sebetulnya ditangani oleh Polda Metro Jaya karena keluarga korban pernah membuat laporan terkait penculikan ke Polda Metro. Meski demikian, Polda Jawa Barat ikut membantu memeriksa tersangka guna membantu menyelesaikan kasus.
"Ya namanya mereka membantu kan sama sama. Kita sama-sama namanya polisi membantu," tegas Argo.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu diduga terjadi pada Minggu (25/8) pukul 12.30 WIB. Pembunuhan terjadi di rumah korban di Lebak Bulus, Jaksel.
Tersangka AK membayar dua eksekutor yakni A dan S untuk menghabisi sang suami, Edi Candra Purnama alias Pupung (54) dengan racun. Sedangkan AK juga menyuruh anaknya untuk menghabisi anak tiri AK yakni Mohammad Adi Pradana alias Dana (23) dengan cara dicekoki miras dan dibekap.
Usai dinyatakan tewas, AK dan anaknya berinisial KV membawa 2 jasad korban ke Sukabumi. Di sana, KV membakar 2 jasad korban dan 1 unit mobil menggunakan bensin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini