Senada dengan data Kominfo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga mengatakan masih berlakunya pembatasan itu lantaran masih ada oknum-oknum yang menyebarkan kabar bohong atau hoaks alias hoax. Tito pun tidak menyebutkan detail sampai kapan akses internet di Papua normal kembali.
"Sampai sekarang masih ada oknum-oknum yang menyebarkan hoax. Sampai upaya melakukan provokasi sudah berkurang internet akan dipulihkan," ucap Tito di Hotel Rimba Papua, Timika, Mimika, Rabu (28/8/2019).
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah hanya membatasi akses internet, tidak memutuskan sambungan internet. Pembatasan akses internet dilakukan untuk meredam kerusuhan di Papua yang dipicu hoax dari media sosial (medsos).
"Kan tetap bisa berhubungan dengan (melalui) WA, cuma tidak bisa ada gambarnya. Itu kan untuk menghilangkan hoax, itu hanya untuk keadaan sementara saja," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
JK mengakui pembatasan internet ini juga memberi dampak pada kegiatan kegiatan ekonomi. Namun, menurutnya, demo besar-besaran yang berakhir ricuh lebih menghambat kegiatan ekonomi. JK pun memastikan polisi akan menelusuri pihak yang menyebarkan hoax di Papua untuk membuat kerusuhan.
Soal pembatasan internet ini, Kominfo menggelar pertemuan dengan Ombudsman RI. Hasilnya, Ombudsman meminta Kominfo mengevaluasi pembatasan internet di Papua-Papua Barat dan melakukan pemulihan secara bertahap.
Evaluasi diminta mengingat warga Papua dan Papua Barat punya hak untuk mengakses informasi melalui internet.
"Dan itu menjadi landasan kami untuk minta segera dilakukan evaluasi agar secara bertahap hak masyarakat di Papua dan Papua barat untuk akses internet ini secara bertahap dipulihkan. Supaya kehidupan sosial, kehidupan ekonomi di sana juga dapat segera pulih," ujar Anggota Ombudmans Alvin Lie Ling Piao di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (28/8/2019).
Selain itu, Ombudsman juga memberikan masukan kepala Kominfo agar menentukan start dan mekanisme pembatasan layanan internet. Alvin menyebut apabila dilakukan pembatasan akses internet, Kominfo hendaknya memberikan penjelasan secara transparan. Menurutnya internet adalah bagian dari kebutuhan pokok masyarakat.
"Kemudian apabila juga perlu dilakukan pembatasan akses internet itu evaluasinya bagaimana, kriteria penilaiannya dan juga transparansi serta akuntabilitasnya, pertanggungjawabannya. Karena internet ini sudah merupakan bagian dari kebutuhan pokok sehari-hari, seperti listrik sudah," kata Alvin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian, BIN, dan pihak keamanan negara. Ia pun mengatakan bakal mengevaluasi soal pembatasan layanan internet di Papua-Papua Barat.
"Dari hasil pertemuan ini kami akan berkoordinasi dengan stakeholder yang membuat keputusan ini. Dan saya pun akan sampaikan concern yang disampaikan Ombudsman untuk mengevaluasi ke depannya bagaimana keputusan ini (pembatasan internet)," ujar Semuel.
Semuel menyebut pembatasan itu dihentikan apabila pihak keamanan negara menyatakan situasi di Papua-Papua Barat sudah kondusif. "Ya berdasarkan masukan instansi yang mengurus keamanan itu menyatakan itu sudah kondusif," imbuh dia.