"Beberapa kasus yang dialami KPK karena di LPSK ada salah satu metode yang bisa digunakan jemput bola untuk merespons itu, tapi sampai hari ini LPSK mencoba jemput bola ke pegawai-pegawai KPK yang alami ancaman tapi tidak terespons. Tidak berkenan, harus izin pimpinan dan sebagainya," kata Lili saat tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).
Lili yang pernah menjabat Komisioner LPSK mengatakan seharusnya pegawai hingga pimpinan KPK mendapatkan perlindungan dari LPSK karena kerapkali ada ancaman. Sebab itu, ancaman itu bisa diantisipasi dari pendampingan LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Lili menjelaskan ada kendala pendampingan saksi-saksi yang diperiksa oleh KPK, meski sudah ada kesepakatan MoU LPSK dengan KPK. Kendala itu, disebut Lili penolakan dari penyidik.
"LPSK akan memberikan pendampingan terhadap saksi, akan tetapi ketika di lapangan ada kendala terhadap penyidik, hampir selalu ada penolakan dan kemudian mencoba bicara dengan pimpinan KPK tak selalu tertahan dengan SOP yang ada di KPK," jelas dia.
Pimpinan KPK sambung dia seharusnya menghormati aturan lembaga lain termasuk LPSK. Menurut dia, LPSK diatur dalam undang-undang untuk mendampingi saksi perkara.
"Tahun 2018, para anggota (LPSK) susah dalam melakukan pendampingan (saksi) karena kendala penyidik. Harusnya kalau jadi pimpinan KPK kita menghormati aturan lembaga lain, setidaknya, kan tidak ada pelarangan pemberian pendampingan terhadap saksi, tapi harus hormati aturan lain bahwa ada kewenangan untuk itu," tutur dia.
ICW Pertanyaan Capim KPK soal LHKPN:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini