Cerita Capim KPK Johanis Diintervensi Jaksa Agung Saat Tangani Perkara

Cerita Capim KPK Johanis Diintervensi Jaksa Agung Saat Tangani Perkara

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 28 Agu 2019 10:11 WIB
Foto: Capim KPK Johanis Tanak (Faiq Hidayat/detikcom)
Jakarta - Capim KPK Johanis Tanak mengaku sempat mendapatkan intervensi Jaksa Agung M Prasetyo saat menangani perkara yang menjerat eks Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) H Bandjela Paliudju. Ketika itu, Johanis menjabat Kejati Sulteng.

"Saya waktu itu Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah. Saya menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal Purn Paliudju," kata Johanis saat tes wawancara dan uji publik di gedung Setneg, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019). Hal ini disampaikan Johanis menjawab pertanyaan anggota Pansel Capim KPK Al Araf soal pengalaman diintervensi selama menjadi jaksa.

Johanis yang saat ini menjabat Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, bercerita dipanggil Jaksa Agung karena menangani perkara itu. Menurut dia, perkara itu cukup bukti untuk menjerat Paliudju.

"Saya menghadap, Jaksa Agung katakan 'kamu tahu siapa yang kamu periksa?'. Saya bilang 'tahu dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi, mantan gubernur mayor jenderal purn putra daerah', selain itu nggak ada lagi. Setelah itu beliau katakan 'dia adalah Ketua Dewan Penasihat NasDem Sulteng'," kata Johanis yang menirukan saat dipanggil Jaksa Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas ucapan itu, Johanis mengatakan akan mengikuti perintah atasan apabila ingin menghentikan perkara tersebut. Jika diperintahkan tidak ditahan, maka Johanis akan mengikuti perintah Prasetyo karena dirinya hanya bawahan Jaksa Agung.

"Saya tinggal minta petunjuk saja ke bapak, saya katakan 'siap, Bapak perintahkan, saya hentikan saya hentikan'. Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan karena bapak pimpinan tertinggi di kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas kejaksaan, kami hanya pelaksanaan," ucap Johanis saat menghadap Prasetyo.
Setelah itu, Johanis pun menyatakan Prasetyo dipilih menjadi Jaksa Agung karena kader Partai NasDem. Sebab itu, perkara itu menjadi momen Prasetyo untuk terhindar kepentingan politik.

"Tapi ketika itu saya sampaikan ketika bapak diangkat dan dilantik Jaksa Agung, bapak ini tidak layak menurut media tidak layak jadi Jaksa Agung karena bapak adalah diangkat diusung dari golongan parpol bapak yaitu NasDem. Dan yang sekarang proses ini NasDem, mungkin ini momen yang tepat untuk bapak buktikan karena ini dari golongan partai politik," jelas dia.

Hari ini, Pansel menggelar tes wawancara dan uji publik secara bertahap. Dari 20 orang, 7 orang yang ikut tes wawancara dan uji publik tersebut yaitu, jaksa Johanis Tanak, advokat Lili Pintauli Siregar, dosen Luthfi Jayadi Kurniawan, pensiunan jaksa Jasman Pandjaitan, hakim Nawawi Pomolango, dosen Neneng Euis Fatimah, dan dosen Nurul Ghufron.




ICW Pertanyaan Capim KPK soal LHKPN:

[Gambas:Video 20detik]

(fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads