Makassar - Munculnya revisi kesimpulan dan rekomendasi atas dugaan pelanggaran
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah usai paripurna laporan Pansus Hak Angket DPRD Sulsel menuai polemik. Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Ariady Arsal menilai Ketua Pansus Kadir Halid melakukan improvisasi saat membacakan laporan pansus hak angket.
Diketahui pada sidang paripurna, Jumat (23/8), Ketua Pansus Kadir Halid membacakan kesimpulan dari hasil kerja Pansus Angket. Pansus menyimpulkan terjadi dualisme kepemimpinan penyelenggaraan pemerintah.
"Selain itu ditemukan juga fakta-fakta Gubernur Sulsel terbukti secara sah dan meyakinkan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Kadir Halid membacakan laporan Pansus Angket pada paripurna di DPRD Sulsel pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pernyataan Kadir dibantah Ketua Fraksi PKS DPRD Sulsel Ariady Arsal. Menurutnya berdasarkan rapim sebelum paripurna yang dihadiri ketua komisi, pimpinan fraksi, dan pimpinan DPRD disepakati hanya ada dua poin kesimpulan.
"Kesimpulan pertama, ada dua dualisme kepemimpinan pada Pemerintah Sulawesi Selatan," ujarnya.
"Kesimpulan kedua adalah ada dugaan kuat, berdasarkan indikasi yang ditemukan dalam penyelidikan dan fakta-fakta persidangan panitia angket menemukan telah terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan dan perundang-undangan, serta adanya potensi kerugian negara," imbuhnya.
Atas dua versi kesimpulan ini, Pansus meminta pimpinan DPRD Sulsel untuk menindaklanjutinya ke pihak terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat rekomendasi pansus ini ditandatangani dua wakil ketua pansus yaitu Selle KS Dalle dan Arum Spink. Namun Kadir Halid selaku ketua tidak ikut tandatangan di sana.
"Kami sempat menanyakan kenapa yang tanda tangan hanya 2 wakil ketua, dijawab Sekwan berdasarkan saran pimpinan, sudah sah karena dihadiri oleh 2 dari 3 pimpinan. Jadi ini yang dianggap dokumen yang diserahkan," terangnya.
Untuk itu, Ariady menyebut Kadir melakukan improvisasi saat membacakan laporan pansus hak angket pada saat sidang Paripurna Jumat (23/8) lalu.
"Kami panggil lah Sekwan dan dijelaskan serta ditunjukkan dokumen yang dibacakan dan ada tambahan improvisasi Pak Kadir tersebut," kata dia.
Sementara itu, Sekwan DPRD Muhammad Jabir mengatakan bahwa yang dibawa ke Paripurna adalah hasil revisi yang disepakati pada rapim pimpinan DPRD.
"Itu yang sudah direvisi adik, iya itu yang benar," kata Jabir setelah ditunjukkan rekomendasi 2 poin oleh
detikcom.
Pimpinan DPRD Sulsel pun angkat bicara soal polemik pansus hak angket Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang berlanjut dengan munculnya revisi surat kesimpulan dan rekomendasi. Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Fraksi Nasdem Saharuddin Alrif menegaskan keputusan akhir rekomendasi akan diputuskan pada rapat pimpinan.
"Soal mendalami ini sudah dalam. Hasil pansus angket ini sebenarnya jelas tujuannya ada tiga, satu Mahkamah Agung, dua APH (aparat penegak hukum), dan ketiga Kemendagri. Tiga saja intinya, dibolak-balik 3 tujuannya," kata Saharuddin di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Senin (26/8/2019).
Saharuddin mengatakan ketiga poin itu akan dibahas pimpinan DPRD pada pekan depan. Menurutnya, dokumen pansus dan berita acara telah diserahkan di Paripurna dan telah dianggap sah.
"Maka pansus angket tanggung jawab sudah selesai. Sekarang produk angket sudah jadi produk DPRD tinggal tindaklanjuti nanti, setelah tindaklanjuti tergantung 3 hal ini," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Fraksi Demokrat, Ni'matullah menjelaskan bahwa pada rapim sebelum Paripurna telah terjadi koreksi yang disepakati bersama. Di rapim itu, kata Ni'matullah disepakati 2 poin kesimpulan.
"Maka kita putuskan untuk memeras 7 poin ini menjadi 2 kesimpulan dan ini hasil elaborasi dan mengambil sari-sarinya menjadi dua, sekaligus kita perbaiki diksi-diksinya sebagai sebuah lembaga yang terhormat," kata dia saat dikonfirmasi terpisah di gedung DPRD.
Dia mengatakan, pada rapim itu hampir seluruh fraksi setuju atas 2 poin kesimpulan. Pansus disebut menyerahkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti kepada pihak terkait dan berwenang apabila dianggap perlu.
"Jadi kalau dianggap cukup data dan fakta kita ke MA, kita ke MA. Kalau dianggap cukup ke Depdagri ya ke Depdagri. Nanti kita akan rapat pimpinan lagi," sebutnya.
Menanggapi polemik ini,
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menilai polemik Pansus Hak Angket sudah selesai dengan adanya 2 kesimpulan dan rekomendasi. Nurdin menyebut Ketua Pansus Kadir Halid tidak profesional terkait pembacaan rekomendasi di paripurna DPRD Sulsel.
"Hiruk pikuk soal pansus selesai. Karena enggak ngerti kenapa ketua Pansus ini semakin tidak profesional. Lain disepakati di Pansus kok berulah lagi di paripurna," kata Nurdin Abdullah saat berbincang dengan
detikcom, Senin (26/8/2019).
Nurdin mengatakan, dirinya mendapatkan laporan dari beberapa parpol pada rapat pimpinan sebelum paripurna. Saat itu pansus hak angket membawa 7 poin yang kemudian ditolak oleh sebagian fraksi.
"Akhirnya jalan keluarnya supaya paripurna bisa jalan, diubah lah jadi rekomendasi dan kesimpulan. Saya enggak ngerti juga ketua pansus ini kok jadi tidak profesional," sebutnya.
Dia menegaskan tidak ada pengambilan keputusan yang dilakukan pada Paripurna DPRD Sulsel, Jumat (23/8). Pansus menurutnya hanya membacakan laporan hasil kerja.
"Dia (Kadir) mau menggiring opini. Harusnya dihormatilah yang menjadi fokus kan apa yang disampaikan di Paripurna," ujarnya.
Saat ini, Nurdin mengaku hanya fokus menyelesaikan kerja yang diamanahkan kepadanya.
"Intinya tetap kerjalah setelah ini," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini