"Kami juga sudah antisipasi dari lampiran yang disampaikan oleh Sekretariat Negara untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah dan juga kami segera akan berkoordinasi dengan Bappenas untuk menanyakan naskah akademik terhadap RUU yang akan disampaikan," kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
Jokowi diketahui telah menyerahkan surat dan kajian teknis pemindahan ibu kota negara ke DPR. Dalam surat tersebut Jokowi menyatakan lokasi ideal ibu kota baru adalah di Kalimantan Timur (Kaltim).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanismenya, surat diterima, dibawa ke rapim (rapat pimpinan), disetujui dibawa ke Bamus. Kemudian diputuskan dibawa ke paripurna. Tapi ini sifatnya punya urgensi tinggi, mekanismenya kita balik. Langsung paripurna diumumkan ada surat dari presiden," tuturnya.
"Di paripurna diumumkan, kalau DPR merespons serius, paripurna diumumkan, dari situ dikembalikan ke rapim (rapat pimpinan) diteruskan ke komisi mana yang relevan untuk disepakati," jelasnya.
Namun, karena pembahasan pemindahan ibu kota bersifat lintas komisi, Indra mengatakan DPR akan membuat panitia khusus (pansus). Pansus itulah yang nantinya akan membahas soal pemindahan ibu kota bersama pemerintah.
"Pemerintah harus serahkan RUU dulu baru bentuk panja (red-pansus). Kita nggak bisa jalan (kalau RUU belum diserahkan)," jelas Indra.
"(Komisi yang menjadi leading sector) nanti tergantung kesepakatan. Komisi II mungkin karena itu menyangkut pemerintah daerah. Tapi bisa jadi diketuai Komisi V karena ada infrastruktur, atau Komisi XI karena menyangkut pendanaan," imbuhnya.
Tonton Video Tahap-tahap Pemindahan Ibu Kota ke Kukar dan Penajam:
(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini