"Prinsipnya kita memahami, mengerti dan mendukung perlunya pemindahan ibu kota, karena di Jakarta dirasa sudah padat macet, banjir, ada polusi," kata anggota Fraksi Gerindra DPR Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Senin (26/8/2019).
"Tapi proses pemindahan Jakarta itu harus dilakukan dengan ketentuan dan berbagai syarat. Syarat pertama harus didukung aspek legalitasnya. Yang sejauh ini belum memenuhi aspek legalitas," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus sejak awal melibatkan legislatif dan melibatkan DPR dalam hal ini Komisi II. Dan dalam hal ini surat-menyurat, melakukan pembahasan, RDP dan sebagainya," ucapnya.
Riza juga menyampaikan sejumlah pertimbangan sebelum pemindahan ibu kota dilakukan. Mulai dari pertimbangan anggaran hingga sumber daya manusia.
"Kita masih punya masalah yang krusial. Kita masih punya masalah lain seperti sosial di Papua. Ini yang harus jadi perhatian pembangunan di Papua," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai lokasi ibu kota negara yang baru. Ibu kota baru nantinya akan terbagi di dua kabupaten.
"Ibu kota negara baru paling ideal adalah di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagian di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur," ujar Jokowi saat konferensi pers pemindahan ibu kota baru di Istana Presiden, Jakarta, Senin (26/8).
Tonton Video Warga DKI Angkat Bicara soal Rencana Pemindahan Ibu Kota:
(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini