"Kalau belum (sidang di PN Jakpus), berarti ini jalan terus (praperadilan). Kita harapkan yang nomor 99 penetapan tersangka, kalau itu dikabulkan berarti otomatis Pak Kivlan harus dibebaskan. Jadi kami teruskan (praperadilan) tidak kami stop," kata Tonin, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tonin menegaskan praperadilan tak akan gugur selam sidang pokok perkara belum dimulai.
"Kalau sudah dilimpahkan, belum disidangkan (di PN Jakpus) belum gugur. Kalau sudah disidang disana, ini gugur putusannya (praperadilan)," ujarnya.
Tonin optimistis perkara pokoknya di PN Jakpus tidak akan digelar mendahului sidang praperadilan yang dia ajukan di PN Jaksel. Sebab dia menilai hakim di PN Jakpus sedang menangani perkara kerusuhan 22 Mei yang terdapat banyak terdakwa.
Tetapi, jika sidang pokok perkaranya sudah akan dimulai, Tonin mencurigai itu terpaksa dilakukan untuk mengejar praperadilan yang dia sedang ajukan.
"Saya yakin enggak terkejar karena ada 300 perkara 21-22 yang disidangkan disana, itu sudah keteter, hakim cuman 8 tim nggak akan mampu terkejar, harusnya Pak Kivlan ini baru 2 atau 3 bulan lagi disidang. Jadi disidangkan ada gara-gara praperadilan berarti khawatir kalah, itu aja," sambungnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus Kivlan Zen dan Habil Marati ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Betul akan segera disidangkan," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Andy Sasongko saat dimintai konfirmasi, Kamis (22/8).
Berkas Lengkap, Kivlan Zen dan Habil Marati Diserahkan ke Kejari Jakpus:
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini