"Tersangka dan barbuknya rencananya diserahkan siang ini dari Polda Metro ke Kejari Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (22/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerahannya rencananya siang ini jam 12.00 WIB," tegas Argo.
Sebelumnya, Kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara kasus Kivlan Zen lengkap atau P-21. Kasus itu pun akan segera disidangkan.
Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan disebut-sebut menerima aliran dana dari Habil Marati untuk digunakan membeli senjata api.
Dalam hal ini, Kivlan sempat membantah jika dirinya menggunakan uang Habil untuk membeli senpi dan menyuruh para eksekutor untuk merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Habil Marati juga sudah ditetapkan sebagai tersangka rencana pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.
Simak Video "Kontras Minta Komnas HAM dan Kejagung Tindaklanjuti Gugatan Kivlan Zen"
(sam/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini