"Kebijakan untuk mengubah AD/ART dengan menghilangkan posisi sekjen sudah tepat, dan bagian dari konsep besar Cak Imin sebagai mandatoris tunggal. Ini juga melengkapi desain sentralisasi di Ketua Umum Tanfidz, di mana sebelumnya fungsi dan kewenangan Dewan Syuro diminimalisir sampai tidak memiliki makna apa-apa di PKB," kata Lukman kepada wartawan, Kamis (22/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam konsepnya direktur eksekutif, pastilah adalah posisi tertinggi bagi karyawan DPP PKB. Dia ditunjuk dan digaji oleh DPP dan sewaktu-waktu bisa diberhentikan dan diganti oleh Ketua Umum. Direktur Eksekutif adalah Karyawan DPP," ucap Lukman.
Lukman juga menjelaskan soal kewenangan mandatori tunggal partai. Dia mengatakan mandatori tunggal memiliki kewenangan menunjuk pengurus partai di tingkat kabupaten/kota.
"Sebenarnya masih ada satu lagi yang signifikan, yaitu mandatori tunggal juga berwenang untuk menentukan proses penunjukan pengurus cabang di tingkat kabupaten/kota dan pengurus wilayah di tingkat provinsi," jelasnya.
Kembali ke soal penghapusan posisi Sekjen PKB. Lukman mengaku bersedia menjelaskan alasan dan dampak penghapusan posisi sekjen.
"Perubahan PKB seperti ini pasti menimbulkan pro dan kontra. Bagi yang kontra dan tidak setuju, ingin mendapatkan penjelasan lebih terperinci filosofis dan implikasinya, mari kita diskusikan secara mendalam. Saya menyediakan waktu untuk itu," tutur Lukman.
Soal penghapusan posisi sekjen disampaikan Cak Imin di sela-sela Muktamar PKB di Bali kemarin. Menurut Cak Imin, penghapusan posisi sekjen merupakan aspirasi kader.
"Ada aspirasi tidak ada sekjen, yang ada direktur eksekutif. Aspirasinya perubahannya di situ," kata Cak Imin di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, Rabu (21/8).
Tonton Video Rusdi Kirana Undur Diri, PKB Merasa Kehilangan:
(zak/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini