"Nggak ada. Nggak kita siapkan (pin kuningan)," ucap Sekwan DPRD DKI Jakarta, M Yuliadi, kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Yuliadi menyebut Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2019, tentang Hak Keuangan Dewan, dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, di pasal 9 hanya menyabut anggota dewan mendapat tunjangan kesejahteraan berupa pakaian dinas, dan atribut. Tidak dijelaskan soal pin harus tertulis emas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sikap PSI menolak pin emas ini mendapat sindiran dari Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik. Bagi Taufik, tindakan PSI hanya mencari sensasi.
"Kalau mencari popularitas, memang begitu, sekalian dong tolak terima gaji kalau begitu. Kan katanya pemborosan anggaran. Jangan tanggung-tanggung kalau nolak," ucap M Taufik kepada wartawan.
![]() |
Menurut politikus Gerindra itu, tak ada yang salah dengan pemberian pin emas itu. Taufik mengatakan pin emas untuk anggota DPRD DKI sudah sesuai dengan aturan.
"Nggak masalah dong. Kan itu memang sesuai aturan," katanya.
(imk/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini