Sst.. Ternyata UUD 1945 Sudah Diamendemen Lagi

Sst.. Ternyata UUD 1945 Sudah Diamendemen Lagi

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 21 Agu 2019 13:25 WIB
Bayu Dwi Anggono (ari/detikcom)
Jakarta - UUD 1945 mengalami amendemen empat kali oleh MPR yaitu kurun 1999-2002. Namun ternyata, UUD 1945 juga sudah diamendemen tiga kali setelahnya. Oleh siapa?

"Berdasarkan teori hukum tata negara, amendemen UUD tidak harus selalu melalui prosedur formal seperti di lembaga MPR, melainkan amendemen juga bisa dilakukan melalui penafsiran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya (judicial interpretation) dan juga kebiasaan ketatanegataan (konvensi)," kata pakar hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Rabu (21/8/2019).

Dua kali amendemen UUD 1945 oleh MK, yaitu:

1. Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyatakan MK berwenang menguji Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) terhadap UUD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal sesuai Pasal 24C UUD MK disebutkan hanya berwenang menguji UU terhadap UUD. Sampai saat ini setelah putusan tersebut MK telah berkali-kali menguji Perpu terhadap UUD," ujar Direktur Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) itu.

2. Putusan MK No 50/ PUU-XII/2014 tanggal 3 Juli 2014 MK menyatakan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yang juga diatur kembali dalam UU Pilpres tidak berlaku dalam hal Pilpres hanya diikuti oleh 2 pasangan Capres dan Cawapres. Pasal 6A ayat (3) UUD menyatakan:

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.


Amendemen ketiga yaitu amendemen UUD 1945. Sejak 2015 hingga saat ini telah ada sidang tahunan MPR dalam rangka pidato Presiden menyampaikan laporan kinerja lembaga negara.

Sidang tahunan ini tidak diatur dalam UUD namun telah menjadi kesepakatan para pimpinan lembaga negara dan dijalankan sebagai sebuah kebiasaan ketatanegaraan.

"Mengingat pada dasarnya UUD produk reformasi telah mengalami perubahan beberapa kali melalui penafsiran hakim dan konvensi ketatanegaraan maka hadirnya gagasan amandemen terbatas UUD untuk menghadirkan haluan negara adalah hal biasa dalam kehidupan ketatanegaraan. Tinggal terhadap usulan tersebut kelompok pengusul melakukan proses dialogis dengan berbagai pihak sebelum rencana perubahan ini benar-benar dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan prinsip partisipasi dalam proses perubahan konstitusi," pungkas Bayu.



Soal Amandemen UUD 1945, Ketua MPR: Hanya GBHN, Titik!:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads