Saksi yang dipanggil adalah mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati, selain Wa Ode, KPK juga memanggil anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu dan anggota DPR RI Fraksi PAN, Teguh Juwarno.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tannos merupakan 1 dari 4 tersangka baru yang dijerat KPK dalam kasus itu. Tiga tersangka lainnya yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.
KPK menyebut Paulus Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.
Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bila perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Cipratan Korupsi Markus Nari Sampai ke Novanto Hingga Korporasi:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini