Kasus e-KTP, KPK Panggil Anggota DPR Khatibul Umam dan Teguh Juwarno

Kasus e-KTP, KPK Panggil Anggota DPR Khatibul Umam dan Teguh Juwarno

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 21 Agu 2019 10:33 WIB
Foto: Ilustrasi KPK (Foto: Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK kembali memanggil saksi terkait penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP. Total ada lima orang saksi yang dipanggil.

Saksi yang dipanggil adalah mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati, selain Wa Ode, KPK juga memanggil anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu dan anggota DPR RI Fraksi PAN, Teguh Juwarno.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain mereka, KPK juga memanggil Komisaris Utama PT BPR Kencana, Junaidi. Dan seorang notaris bernama Amelia Kasih juga dipanggil sebagai saksi untuk Tannos.





Tannos merupakan 1 dari 4 tersangka baru yang dijerat KPK dalam kasus itu. Tiga tersangka lainnya yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.

KPK menyebut Paulus Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP.

Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bila perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.



Cipratan Korupsi Markus Nari Sampai ke Novanto Hingga Korporasi:

[Gambas:Video 20detik]

(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads