"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (20/8/2019).
Selain itu, ada 5 saksi lain yang dipanggil yaitu Kartika Wulansari, Yuniarto, Muda Ikhsan Harahap, Andy Wardhana, dan Anthony Pheanto. Pada jadwal pemeriksaan di KPK, identitas kelimanya disebutkan sebagai berikut:
- Kartika sebagai swasta;
- Yuniarto sebagai mantan Direktur Produksi Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI);
- Muda Ikhsan sebagai pegawai PT SAP Indonesia;
- Andy sebagai Komisaris PT Delta Resource; dan
- Anthony sebagai Manager Legal PT Sinarmas Sekuritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Tannos merupakan 1 dari 4 tersangka baru yang dijerat KPK dalam kasus itu. Tiga tersangka lainnya yaitu Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, dan Husni Fahmi.
KPK menyebut Paulus Tannos berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI yang mengerjakan proyek e-KTP. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bila perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Dari catatan detikcom, Tannos pernah pula diperiksa KPK pada Mei 2018. Saat itu Tannos diperiksa KPK di Singapura. Pada 18 Mei 2017, Tannos juga memberi kesaksian di persidangan e-KTP melalui telekonferensi karena sedang berada di Singapura.
Tonton juga video Setya Novanto Bantah Minta Proyek PLTU Riau-1 ke Sofyan Basir:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini