Kasus bermula saat pimpinan KPK melakukan rotasi pegawai pada Agustus 2018. Rotasi ini membuat gejolak dan berakhir ke pengadilan. Sujanarko-Hotman-Dian menggugat Pimpinan KPK ke PTUN Jakarta. Pada 11 Maret 2019, gugatan itu kandas. PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut.
Baca juga: "Polisi Tidur" Kasus Novel Baswedan |
Tidak terima, ketiganya mengajukan banding. Gayung bersambut. Gugatan dikabulkan.
"Menyatakan batal obyek sengketa," ucap majelis tinggi sebagaimana dikutip dari website MA, Jumat (16/8/2019).
Objek sengketa itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1447 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Koordinator Pusat Edukasi Anti Korupsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Dian Novianthi.
3. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Hotman Tambunan.
4. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1442 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Komisi Pem-berantasan Korupsi atas nama Giri Suprapdiono yang menggantikan Penggugat I sebagai Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat.
5. Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1448 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Setingkat Eselon III pada Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Sri Sembodo Adi yang menggantikan Penggugat II sebagai Kepala Bagian Kearsipan dan Administrasi Perkantoran;
"Memerintahkan Tergugat/Terbanding mengembalikan Para Penggugat/Para Pembanding pada posisi jabatan terakhir sebelum mutasi/rotasi," ujar ketua majelis Riyanto dengan anggota Disiplin Manao dan Syahnur Ansjari dalam vonis yang dibacakan pada 8 Agustus 2019.
Tonton juga video ICW: Pansel KPK Tidak Serius Mencari Pimpinan KPK!:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini