"7 daerah sudah menindaklanjuti putusan MK," ujar komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi detikcom, Jumat (16/8/2019).
Pelaksanaan putusan ini, diketahui telah dimulai sejak Sabtu (11/8). Ilham mengatakan daerah yang telah menindaklanjuti di antaranya terkait, dua putusan penetapan ulang di Bintan, Banda Aceh, Pontianak hingga penghitungan ulang surat suara di Surabaya dan Trenggalek.
"Bintan dua tindak lanjut, Surabaya, Batam, Trenggalek, Banda Aceh dan Pontianak," kata Ilham.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sigi tanggal 18, Bekasi tanggal 19 melakukan persandingan, Peureulak sedang disusun jadwalnya," kata Ilham.
"Doloksanggul kemungkinan tanggal 19, Pegunungan Arfak juga kemungkinan tanggal 19," sambungnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan 12 perkara terkait gugatan hasil suara Pileg 2019. 12 perkara yang dikabulkan terdiri dari 2 gugatan di Kabupaten Bintan, 1 gugatan di Surabaya, 1 gugatan di Trenggalek, Kalimantan Barat dan Pegunungan Arfak. Selanjutnya terdapat 2 putusan di Aceh, 1 putusan di Sumatera Utara (Sumut), 1 putusan di Sulawesi Tengah, dan 1 putusan di Bekasi.
Dari 12 perkara yang dikabulkan tersebut terdapat putusan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). PSU terjadi di Sulawesi Tengah. Sedangkan PSSU terdapat di Sumut, Aceh, Pegunungan Arfak, Surabaya, dan Trenggalek.
MK Bacakan 72 Putusan Gugatan Pileg: PDIP-Gerindra Ditolak:
(dwia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini