"Untuk yang PSU belum, sedang dirancang," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi detikcom, Senin (12/8/2019).
KPU pusat menurutnya sedang berkoordinasi dengan KPU Sulteng. KPU menyiapkan tahapan waktu pencoblosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Putusan yang PSSU dan PSU kan memerlukan persiapan," sambungnya.
Sedangkan logistik pencoblosan ulang seperti surat suara dan kotak suara ditegaskan Ilham sudah disiapkan. Menurutnya, logistik untuk keperluan pencoblosan ulang memang disiapkan sejak awal.
"Logistik sudah ada, dari awal kami menyiapkan surat suara untuk PSU," ujar Ilham.
MK sebelumnya memerintahkan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 1 Desa Bolobia Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Putusan ini terkait gugatan Partai PDI Perjuangan.
Dalam pertimbanganya, MK menyebut terbukti tidak adanya fomulir C7 dalam kotak suara di TPS tersebut. Tidak adanya dokumen ini membuat tidak dapat dipastikannnya kemurnian atau hasil suara, sehingga Mahkamah meragukan hasil kemurnian suara di TPS tersebut.
Diketahui, MK memutuskan mengabulkan 12 perkara terkait gugatan hasil suara Pileg 2019. 12 perkara yang dikabulkan terdiri dari 2 gugatan di Kabupaten Bintan, 1 gugatan di Surabaya, 1 gugatan di Trenggalek, Kalimantan Barat dan Pegunungan Arfak. Selanjutnya terdapat 2 putusan di Aceh, 1 putusan di Sumatera Utara (Sumut), 1 putusan di Sulawesi Tengah, dan 1 putusan di Bekasi.
Dari 12 perkara yang dikabulkan tersebut terdapat putusan berupa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). PSU terjadi di Sulawesi Tengah. Sedangkan PSSU terdapat di Sumut, Aceh, Pegunungan Arfak, Surabaya dan Trenggalek.
Gugatan Pileg Berguguran di MK, KPU: Kami Sudah Sesuai Aturan:
(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini